Penyebab Kematian Bocah Itu karena Dijerat Lehernya oleh Kakak Ipar
KARAWANG - Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) bocah yang dibunuh di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan. Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan. "Dari hasil autopsi, S meninggal bukan karena benturan di kepala. Melainkan jerat tali di leher," ujar Tomy kepada wartawan. Lanjut Tomy, saat korban pingsan kemudian tersangka mengikat leher korban dengan tali dan mengantungkan ke panel jembatan. Ketika kondisi korban tertelungkup dan posisi sudah tergantung, punggung korban di dorong-dorong hingga meninggal dunia. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. "Ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelasnya. Berita sebelumnya, Polres Karawang mengungkapkan kronologis S (14) korban pembunuhan jembatan tol belakang PT. TMMIN Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang awalnya diduga bunur diri. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3-4 kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai. KARAWANG - Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) yang dibunuh di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan. Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan. "Dari hasil autopsi, S meninggal bukan karena benturan di kepala. Melainkan jerat tali di leher," ujar Tomy kepada wartawan. Lanjut Tomy, saat korban pingsan kemudian tersangka mengikat leher korban dengan tali dan mengantungkan ke panel jembatan. Ketika kondisi korban tertelungkup dan posisi sudah tergantung, punggung korban di dorong-dorong hingga meninggal dunia. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. "Ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelasnya. Berita sebelumnya, Polres Karawang mengungkapkan kronologis S (14) korban pembunuhan jembatan tol belakang PT. TMMIN Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang awalnya diduga bunur diri. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3-4 kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai.
“Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,†kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022). “Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,†kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022). (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: